FENOMENA perebut laki orang (pelakor) semakin menjamur di masyarakat. Di media sosial, bukti semakin banyaknya pelakor pun ditunjukan dengan video pelabrakan pelakor yang tak sedikit dilakukan di depan umum.
Bahkan, kisah Bu Dendy yang kini menjadi buah bibir warganet pun mendapat sorotan khusus oleh Google Search. Kasus ini juga ramai dibicarakan di Twitter dan menjadi trending topik di Indonesia. Bagaimana tidak, cara melabrak pelakor versi Ovie ini adalah dengan melemparkan uang kertas Rp 100 ribu dengan jumlah yang banyak.
Nah, melihat fenomena pelakor yang menjadi viral ini, apakah Anda tahu jika sebetulnya tindakan merebut suami orang itu bisa masuk dalam ranah hukum, lho.
Seperti yang dijelaskan kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto, pelakor bisa dipidanakan. Kasus seperti ini masuk dalam kategori UU perkawinan di mana kunci kasusnya adalah perzinahan.
“Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut,” papar Kasandra pada Okezone melalui pesan singkat, Kamis (21/2/2018).
Kasandra sendiri menyayangkan masih lemahnya hukum perzinahan ini. Sebab, jika bicara kasus serupa sebut saja foto bugil, tidak ada yang bisa membuktikan apakah ada perzinahan di sana. Kalau kata Kasandra, kecuali bisa diambil cairan sperma dari Miss V sang pelakor!
(Baca Juga: 5 Cara Melabrak Pelakor Paling ‘Ganas’ di Media Sosial, Nomor 4 Paling Berani!)
Kemudian, Kasandra juga coba menyoroti masalah pemanfaatan media sosial sebagai tempat menyebarkan curhatan atau pelabrakan pelakor oleh istri sah. “Sekali lagi, sebetulnya ada UU IT atau juga UU tentang perbuatan tidak menyenangkan,” sambung Kasandra.
(Baca Juga: 5 Cara Bikin Ukuran Kelamin Pria Tambah Besar Tanpa Operasi)
Tapi, faktanya sekarang menyebutkan bahwa banyak istri sah yang kemudian langsung dengan mudahnya menyebarkan aksi pelabrakannya dan menyebarkannya di media sosial. Padahal, bisa saja si tertuduh pelakor merasa tidak nyaman dengan perbuatan tersebut dan akhirnya malah bisa menjadi “senjata makan tuan”.
Sementara itu, ketika Okezone meminta pandangan Kasandra mengenai kasus pelakor ini, Kasandra menjelaskan bahwa sebaiknya setiap individu cerdas dalam bersikap.
(Baca Juga: 5 Artis Cantik Ini Dituding sebagai Pelakor)
“Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat,” papar Kasandra.
(ful)