Hina Polwan di Grup WA, Pelajar Sintang Digelandang ke Kantor Polisi

SINTANG – Di era digital ini, pengguna media sosial semakin menjadi mengucapkan ujaran kebencian atau yang lazim disebut hate speech. Pelakunya, dari berbagai kalangan, bahkan hingga kalangan pelajar.

Seperti kasus hate speech yang diungkap Polres Sintang, jajaran Polda Kalimantan Barat baru-baru ini. Seorang siswa kelas XI salah satu SMA di Sintang terpaksa berurusan dengan polisi karena menghina anggota Polri di Grup WhatsApp (WA) ‘SikatCill’.

Bocah lelaki berinisial T yang masih berusia 17 tahun itu ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sintang, Sabtu (24/2/2018) kemarin.

(Baca Juga: Polisi Ciduk Penghina Iriana Jokowi di Media Sosial)

Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menerangkan, penangkapan terhadap T berawal ketika anggotanya mendapatkan informasi adanya salah satu akun di grup WA SikatCill yang memberikan atau mengatakan hal-hal yang tidak pantas.

“Jadi, dalam grup itu yang bersangkutan mengucapkan kata-kata yang tak pantas untuk anggota Polri. Bahkan, juga ditujukan kepada Polwan, dengan bahasa yang tidak sepantasnya. Apalagi itu dilakukan oleh siswa,” ujar Eko kepada sejumlah wartawan, Senin (27/2/2018).

Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan T. Kepada anggota, T mengakui perbuatannya.

“Selain mengakui perbuatannya, yang bersangkutan menyesali perbuatan itu yang awalnya hanya untuk bahan candaan dengan teman-temannya yang ada di grup tersebut,” jelas Eko.

(Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Berbau SARA di Facebook, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi)

Eko melanjutkan, kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Terhadap para orangtua pun ia berharap agar selalu memantau aktivitas anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari dan bermedia sosial.

“Untuk korban, karena masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan kami akan gencar melakukan pemantauan terkait penyalahgunaan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika),” pungkasnya.

(Ari)