Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS Kini Terintegrasi dengan Absensi

JAKARTA – Peningkatan kualitas kinerja organisasi terus menjadi target yang ingin dicapai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah yang diambil menuju perealisasian hal tersebut tidak hanya dilakukan melalui dorongan lahirnya inovasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada pihak eksternal BKN namun juga kepada pihak internal dalam hal ini terhadap pegawai BKN.

Oleh sebab itu, optimalisasi layanan kebutuhan pegawai diharapkan dapat memicu produktivitas dan kualitas kerja pegawai yang akan berkontribusi positif pada kinerja organisasi.

 Baca juga: Begini Proses Seleksi CPNS untuk Menjaring Sosok yang Kompeten

Mengutip laman BKN, Jakarta, Selasa (27/2/2018), Biro Keuangan dan Biro Kepegawaian BKN saling bekerja sama menghasilkan inovasi yang mengintegrasikan aplikasi pembayaran tunjangan kinerja (Tunkin) dengan data presensi kehadiran pegawaian yang menjadi basis data pembayaran Tunkin.

Sekretaris Utama (Sesma) BKN, Usman Gumanti mengatakan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan aplikasi ini, di antaranya:

 Baca juga: CPNS 2018 Dibuka, Kementerian PUPR Butuh Tenaga Ahli Konstruksi ?

– Menyajikan data presensi pegawai secara real time,

– Memberikan pelayanan prima kepada pegawai yang membutuhkan update data kehadirannya

– Tersedianya referensi bagi pengampu kebijakan dalam melakukan pembinaan disiplin pegawai.

 Baca juga: Cari PNS Profesional, BKN Seleksi 2.500 ASN

Sebelum adanya aplikasi ini, lanjutnya, di lapangan ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Tunkin dan presensi, di antaranya:

– Penyajian data presensi yang disampaikan ke Biro Keuangan BKN selama ini kurang cepat sehingga pembayaran Tunkin beberapa kali lambat

– Akurasi data presensi pegawai selama ini beberapa kali dipertanyakan kevalidannya karena input data presensi pegawai masih dilakukan secara manual

– Hasil penarikan data presensi tidak dapat dilihat langsung oleh pegawai yang bersangkutan

-Biro Kepegawaian BKN dan pihat terkait tidak dapat memonitor presensi pegawai di Kantor Pusat dan Kantor Regional BKN sehingga belum terdapat referensi valid sebagai acuan pembinaan pegawai khususnya terkait kedisiplinan.

Di akhir arahannya Sesma BKN mengatakan, pelaksanaan implementasi presensi online bukan sekadar menjadi tanggung jawab Biro Kepegawaian BKN namun juga menjadi tanggung jawab semua unit dalam hal ini Kepala Subbagian Tata Usaha di masing-masing unit kerja.

(rzy)