Pemuda Ini yang Pengaruhi 6 Bocah hingga Perkosa Anak 8 Tahun

BOGOR – Kepolisian Resor Bogor mengamankan seorang pemuda berinisial M (24) lantaran melakukan tindak pelecehan seksual dengan mempertontonkan video porno terhadap enam anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pelecehan seksual enam anak laki-laki berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6) dan V (5) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial D (8) pada Selasa 27 Februari 2018.

“Jadi awalnya ada laporan dugaan tindak pelecehan dan persetubuhan oleh anak laki-laki di bawah umur yang di mana korbannya juga masih anak di bawah umur di wilayah Bogor,” kata Dicky, Senin (5/3/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap enam bocah tersebut, diketahui bahwa mereka nekat melakukan pelecehan seksual terhadap korban setelah dicekoki video porno oleh seorang M selama sebulan terakhir di rumahnya.

(Baca juga: Guru SD di Surabaya Cabuli 65 Murid Laki-lakinya)

“Kita cari tahu sebabnya, ternyata anak-anak ini dipengaruhi tontonan video porno oleh pelaku M yang juga masih warga sekitar. Jadi mereka penasaran lalu mempraktekannya kepada korban,” papar Dicky.

(Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky. Foto: Putra R/Okezone)

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka M mengaku dengan sengaja memberikan tontonan video porno kepada anak-anak tersebut karena ingin mengajarkan mereka cara untuk terangsang. “Modus tersangka M yaitu menyetel musik disko yang kencang agar menarik perhatian anak-anak datang ke rumahnya. Setelah itu, tersangka ini memberikan tontonan video porno dengan alasan ingin melatih alat vital mereka agar dapat terangsang,” jelasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu televisi, satu unit pemutar film dan enam DVD porno. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dan Pasal 37  juncto Pasal 11 dan Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

“Kami juga akan periksa kejiwaan pelaku apakan ada penyimpangan seksual. Untuk anak laki-laki kami diversi agar direhabilitasi. Kalau korban masih dalam didampingi untuk oemukihan psikisnya,” tandasnya.

(qlh)