Penjelasan Polisi soal Larangan Ojek Online Gunakan Aplikasi GPS

Global, Headline105 Dilihat

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, perihal Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), utamanya Pasal 106 tentang poin larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.

Menurut Setyo, secara spesifik polisi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap pengendara khususnya driver atau ojek online menggunakan aplikasi petunjuk arahan atau GPS. Larangan itu berlaku apabila digunakan sambil berjalan, karena akan mengganggu konsentrasi si pengemudi dan berpotensi kecelakaan.

banner 300x250

“Yang dilarang adalah saat mengemudi, dia membuka GPS, jadi kalau dia sambil mengemudi buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh. Sebenarnya kalau GPS-nya ada di mobil dan digunakan untuk mengetahui posisi dia, enggak ada masalah,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2018).

(Baca Juga: Mengenal Regulasi Taksi Online di Berbagai Negara)

Setyo mengatakan, masyarakat masih banyak yang salah tafsir dengan Pasal 106 tersebut, bahkan ada yang menyebutkan merokok, dengarkan musik dan radio tidak boleh. Padahal, lanjutnya, sama dengan menggunakan aplikasi GPS di handphone, jadi sah-sah saja selama tidak mengganggu konsentrasi.

Setyo mengingatkan agar pengemudi khususnya driver ojek online sebaik menepi terlebih dahulu apabila hendak menerima orderan dari penumpang. Ia juga memaklumi, mereka sangat tergantung kepada aplikasi yang ada di handphone sehingga harus bijak pula saat menggunakannya.

“Berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi, dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan,” pungkasnya.

(Baca Juga: Resolusi Dishub DKI di 2018, Akan Kandangkan Semua Angkot Tua)

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, pengendara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

(Ari)