JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpres tersebut revisi dari Perpres Nomor 4 tahun 2015 yang sebelumnya Perpres nomor 54 tahun 2010.
Perubahan ini dinilai karena 2 perpres sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengutip laman tertulis, Jakarta, Senin (2/4/2018), dalam Perpres ini disebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas, E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Sedangkan, Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Adapun, Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. Serta, tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.
“Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.
Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.
Seleksi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
“Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali,” bunyi Pasal 41 ayat (6) Perpres ini.
Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan:
a.Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas;
c. Pagu Anggaran; atau
d. Biaya Terendah.
(rzy)