Hina Nabi Muhammad, Abraham Moses Dihukum 4 Tahun Penjara

TANGERANG – Sidang atas kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW dengan terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan akhirnya, berakhir dengan vonis yang diberikan selama 4 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat yakni, penambahan personil kepolisian menjadi 350 yang sebelumnya 150 berjalan lancar di Ruang 1, Pengadilan Negeri Tangerang.

banner 300x250

Penistaan AgamaSuasana Sidang Vonis Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, dengan Terdakwa Abraham Moses (foto: Anggy Muda/Okezone)

(Baca Juga: Ini Pengakuan Abraham Moses soal Ujaran Kebencian SARA di Medsos)

Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, atas barang bukti hasil penyelidikan yang dinyatakan sah yakni, video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang terdapat di iPhone 6 S serta, satu bundel akan materi tentang perbedaan agama maka, terdakwa diputuskan menerima hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp50 juta.

“Bila terdakwa tidak mampu membayar denda maka, dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami pun memberikan kesempatan pula untuk terdakwa bila menolak putusan terhitung tujuh hari mulai besok dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi,” kata Damis, Senin, (7/5/2018).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akhirnya, menolak atas putusan dan mengajukan banding yang dipersilahkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk berlanjut ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(Baca Juga: Moses Penghina Nabi Muhammad Dituntut 5 Tahun Penjara)

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

(fid)