Kronologi Tewasnya Laura Ditusuk & Dibakar Calon Suaminya

JAKARTA – Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Laura di Jalan Alaydrus, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pantauan Okezone di lokasi, olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung. Akan tetapi, olah TKP itu sendiri berjalan secara tertutup.

Petugas pun langsung masuk ke rumah tempat dimana Laura tinggal selama ini dan juga di rumah itulah ST (25) membunuh Laura.

Tahan Marpaung pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berawal ketika Laura bertengkar dengan tersangka ST hingga akhirnya dibunuh pada Kamis 3 Mei 2018.

“Kejadian itu pada tanggal 2 Mei berawal dari ST dan Laura ini adalah sudah menjalin hubungan kurang lebih 9 bulan,” ujar Tahan.

Tahan melanjutkan, kejadian berawal saat keduanya seusai melakukan foto wedding di daerah Ancol. Dimana saat mereka mengalami adu mulut dikarenakan Laura selalu merendahkan derajat pelaku ST.

Olah TKP Laura 

Pelaku pun merasa tersinggung dengan ucapan Laura sehingga perselisihan antara keduanya pun tak bisa dihindarkan dan akhirnya Laura nekat mengambil pisau untuk mencoba melukai ST.

“Sampai pada tanggal 3 pagi mereka cekcok lagi akhirnya si korban Laura mengambil pisau yang ada dikamarnya itu berusaha untuk menusuk tersangka yaitu ST dan ditangkis akhirnya tersangka menusuk balik ke korban sebanyak 4 kali sehingga Laura terjadi pendarahan cukup banyak,” terang Tahan.

Selanjutnya, setelah Laura mengalami luka dan akhirnya menghelakan nafas terakhir pelaku mencoba meminta bantuan terhadap temannya membuang di kawasan Muara Angke. Namun temannya tidak mau membantunya dikarenakan enggan terlibat.

“Disana pelaku meminta mantan anak buahnya untuk membantu tetapi anak buahnya tidak mau akhirnya menitipkan pisau yang digunakan untuk membunuh untuk dibuang di kali Muara Angke,” katanya.

 Olah TKP Laura

Setelah itu, Tahan melanjutkan bahwa ST kebingungan sebelumnya pulang kerumah untuk membungkus mayat Laura serta dibakar terlebih dahulu dan akhirnya membuang mayatnya di Pantai Karang, Serang, Tangerang.

“Tanggal 4, ST sudah membeli bensin untuk dibakar ternyata belum terbakar sepenuhnya balik lagi membeli dua liter bakar beli lagi empat liter tapi belum hangus juga akhirnya ST membuang dipinggir laut masih mengambang akhirnya ditahan menggunakan batu lalu ia pulang,” imbuh Tahan.

Atas perbuatannya, ST terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Laura, perempuan berusia 41 tahun warga Jalan Alaydrus No 69 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tewas mengenaskan setelah ditikam dan dibakar oleh kekasihnya sendiri yakni ST (25).

(wal)