JAKARTA – Mantan Danjen Kopassus yang juga merupakan Dirut PT STC, Soenarko melaporkan Perwira Tinggi (Pati) Polri ke Kompolnas. Hal ini buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat Kepolisian dalam sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM.
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” ungkap Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Akan tetapi, Soenarko enggan menyebut secara rinci mengenai identitas dari Perwira Tinggi (Pati) Mabes polri yang telah dilaporkannya. Ia hanya mengungkapkan bahwa Pati itu mempunyai kewenangan di atas Kepala Badan ResersekKriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.
“Saya enggak bisa sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga,” katanya.
Soenarko menuturkan, kronologi awal permasalahan ini di mana Bareskrim sudah menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu hingga sampai ke tahap penyelidikan. Tetapi, di tengah jalan, penyelidikan itu dihentikan.
“Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kita duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini,” papar dia.
Bahkan, di dalam penghentian kasus tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan yaitu dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) namun hanya secara lisan.
“Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami gatau. Kami dihubungin dan dapat informasi ada pemberhantian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT STC, Krisna Murti berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini. Seharusnya, sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru.
“Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Di mana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” pungkas Krisna.
(erh)