Ditetapkan Jadi Tersangka, Kadis SDA: Saya Hanya Jalankan Perintah Pak Ahok

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

Teguh menyesalkan keputusan polisi untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Kata dia, ia hanya menjalani intruksi dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi Gubernur DKI. Langkah tersebut untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Kan Pak Ahok sering ngomong, sama teman-teman juga tahu aset kita walaupun hanya seharga Rp300 ribu, kamu pertahankan sampek mati-matian. Bekal itu masih terngiang-ngiang di telinga saya,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Teguh mengaku sudah mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait permasalahan tersebut. Pada prinsipnya, beliau mengerti posisi dirinya dan berjanji akan membantunya dalam menyelesaikan persoalan itu hingga tuntas.

 ahok

“Saya kemarin begitu Sabtu pagi menghadap beliau, beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Pak saya bilang saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah pak Ahok sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis,” ujarnya.

Menurut dia, itu bukan suatu tindakan yang salah, karena dirinya sudah berjuang keras untuk mengembalikan aset Pemprov DKI.

“Mohon maaf kalau bisa dibilang itu prestasi saya mengembalikan aset bahkan sudah jadi waduk sekarang, kenapa saya dijadikan tersangka. Saya sih jujur saja prihatin,” tandasnya.

 ahok

Seperti diketahui, salinan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Teguh Hendrawan diterima wartawan tertera di situ bahwa status Teguh sudah tersangka sejak 20 Agustus 2018. Teguh dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa 21 saksi.

Polisi sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.

Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

(wal)