Soal Pemeriksaan Fadli Zon Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polri

JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan penyidikan kasus penyebaran hoaks yang menjerat Aktivis Ratna Sarumpaet.

“Pasti ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi,” kata Setyo, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi palsu penganiayaan. Dalam kasus ini, setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Politikus senior PAN Amien Rais dan Presiden elemen buruh Said Iqbal.

Saat disinggung apakah penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Setyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini sudah merancang rencana tindak lanjut atas perkara ini.

“Rencana tindak lanjut ada,” ucap Setyo.

(Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, PDIP: Yang Besar-besarkan Itu Mas Hanafi Cs)

Diketahui, Fadli Zon sendiri ketika berhembusnya isu hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, menjadi salah satu pihak yang cukup vokal. Di sisi lain, Setyo menuturkan, untuk melakukan pemeriksaan seorang anggota DPR pihaknya harus melayangkan surat perizinan ke Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diatur dalam UU MD3.

“Kalau anggota DPR harus izin Pak Presiden,” tutur Setyo.

Sementara itu, Setyo mengungkapkan, kepolisian akan lebih menghormati sikap dari Fadli Zon apabila mengambil keputusan untuk kooperatif dalam pengusutan perkara ini.

“Kecuali beliau (Fadli Zon) dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi itu sangat kami hargai,” tutup Setyo.

(aky)