Bawa Sabu dan 76 Butir Pil Ekstasi, Warga Inhu Ditangkap Saat Melintas di Pelalawan

Pelalawan, Riau91 Dilihat

PANGKALAN KERINCI – Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pembawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Adalah Sup alias Eri (45) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu).

Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 88 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (16/12/2018) sore.

banner 300x250

Dari pelaku, polisi mengamankan 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 195 gram, 38 butir pil ekstasi merk Boneka warna hijau dan 38 pil ekstasi merk Minion warna hijau. Turut diamankan 1 timbangan digital, HP, Toyota Avanza warna silver metalik B 1382 BRJ beserta STNK dan kunci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Senin (17/12/2018) mengatakan, penangkapan pelaku Sup bermula adanya informasi seseorang yang membawa narkotika dari Pekanbaru.

Lanjutnya, atas informasi ini Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah bersama tim melakukan penyelidikan dan sekira jam 05.30 WIB tim melihat mobil melintas yang dicurigai melintas.

“Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan saat ditangkap pelaku sedang berada dimobil dengan menyandang tas warna dan langsung dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Dari tas pelaku, ditemukan 2 bungkusan besar berisikan sabu-sabu dan 2 bungkusan berisi pil ekstasi. “Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Pekanbaru,” tandas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau.