JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto saling tuding dengan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein soal dalang kerusuhan 1998. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai perdebatan antara kedua jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu alangkah baiknya dibawa ke narasi penegakan hukum.
“Perdebatan pak Wiranto dan pak Kivlan Zein mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum,” kata Anam di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Anam menilai, langkah tersebut perlu dilakukan karena kerusuhan 98 sudah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung.
“Berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Anam.
Kivlan Zein (Antara)
Menurut Anam, ada tiga cara yang dapat dijalani oleh kedua pihak untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan 98. Pertama membawa masalah tersebut ke dalam ranah penegakan hukum seperti menemui Jaksa Agung.
Kedua adalah baik Wiranto ataupun Kivlan Zein memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
(Baca juga: Dituding Dalang Kerusuhan 98, Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong)
“Bisa juga serta merta memberikan keterangan kepada Komnas HAM, walau pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yang berat,” kata Anam.
Mekanisme lain yang dapat dijalani adalah, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.
(Baca juga: Wiranto: Bukan Saya Dalang Kerusuhan 1998!)
Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas .
“Atau jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
(Baca juga: Kivlan Zein dan Saurip Kadi Saling Tuding soal Kerusuhan 98)
Anam mengatakan hal itu merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, yang berdasarkan pada hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata.
“Kita yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesasat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan.”
(sal)