JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan permohonan dari pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan sengketa Pilpres 2019.
Berdasarkan pantauan Okezone, sesaat setelah mendengar putusan itu. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf tampak menyambut sorak ria atas ketukan palu Hakim Konstitusi itu.
Sementara, pihak pemohon atau kubu Prabowo terlihat tampak lesu lantaran seluruh petitum gugatannya ditolak oleh Hakim Konstitusi.
Lalu, pihak termohon dalam hal ini KPU serta Bawaslu tampak santai menanggapi putusan tersebut.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hokum,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan ,dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.
(edi)