PEKANBARU – Ada tujuh pekerjaan proyek pembangunan insfrastruktur yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 yang tak selesai dikerjakan pihak kontraktor tepat pada waktunya. Akibatnya kontraktor yang mengerjakan tujuh proyek tersebut wajib harus membayar denda keterlambatan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat dan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-Perkimtan) Riau, Taufiq OH saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, saat ini ketujuh proyek harus diselesaikan tahun 2020 ini.
“Kita terus ingatkan pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, masyarakat sangat membutuhkan dari hasil pembangunan tersebut,” kata Taufiq, Kamis (9/1/2020).
Berikut ini daftar tujuh pekerjaan atau proyek APBD Riau 2019 yang masih dikerjaan di 2020, yakni Jembatan Koto Gasib (Kabupaten Siak), Jembatan Kalabau, Okura (Kota Pekanbaru), Jembatan Sail (Kota Pekanbaru), Jembatan Golopung (Kabupaten Rokan Hulu), Peningkatan Jalan Teluk Betung (Kabupaten Kepulauan Meranti), Bencana Longsor Jalan Lintas Rengat – Kuala Cenaku (Kabupaten Indragiri Hulu), dan Masjid Raya Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).
“Untuk pekerjaan APBD 2019 di Dinas PUPR tidak ada yang tunda bayar, hanya 7 proyek yang didenda karena tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak,” ungkap Taufiq.
Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018, memang diperbolehkan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan jika batas waktu pekerjaan yang ditetapkan didalam kontrak sudah habis. Perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor maksimal adalah 50 hari.
Selama masa perpanjangan waktu tersebut, pihak rekanan harus membayarkan denda sebesar satu permil dari nilai kontak. Jika nilai kontrak sebuah proyek tersebut sebesar Rp 25 Miliar maka besaran dendanya adalah Rp 25 juta per hari.