Polisi Tangkap Pria Asal Kuansing di Hotel Pekanbaru, 217 Gram Sabu Disita

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, membawa Satresnarkoba Polres Pelalawan hingga ke Kota Pekanbaru.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial E.S. (22), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, di area parkir Hotel Trenzz, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

banner 400x400

Dari penangkapan itu, petugas menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 217,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu bernomor polisi BM 1712 FF yang digunakan tersangka.

Penangkapan E.S. merupakan hasil pengembangan terhadap Hendra, salah satu dari dua pria yang sebelumnya ditangkap di sebuah warung pecel lele di Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra menyebut E.S. diduga merupakan kaki tangannya. Saat itu, E.S. diketahui berada di Pekanbaru dengan membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan E.S.

Setelah mengetahui posisi tersangka, petugas bergerak menuju Hotel Trenzz dan berhasil mengamankannya di area parkir.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan empat paket diduga sabu seberat 217,38 gram.

Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita satu plastik asoy dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo.

Dari hasil interogasi awal, E.S. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra yang lebih dahulu diamankan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra. Tersangka E.S. kami amankan di Pekanbaru bersama 217,38 gram sabu. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam lidik,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu itu.

Atas perbuatannya, E.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut hingga ke akar-akarnya.

banner 970x250