Di Pekanbaru, Ormas yang Terdata Kesbangpol Ada 410

banner 468x60

PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mendata 410 organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengantongi izin.

Namun tidak tertutup kemungkinan, masih banyak Ormas atau LSM yang belum melaporkan keberadaannya di Kota Pekanbaru.

banner 400x400

Ini disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Muhammad Yusuf di Pekanbaru, Selasa (28/1/2020) siang.

Untuk itu, Yusuf mengimbau pihak Ormas ataupun LSM yang sudah mengantongi SK Kemenkumham RI, namun belum melaporkan keberadaannya di Kota Pekanbaru, agar segera melapor.

“Apabila dia sudah ada SK Kemenkumham dan berada disuatu tempat, dia harus melapor ke Kesbangpol. Kita ini membantu pemerintah pusat terkait keberadaannya (Ormas). Kalau dia tidak melapor, berarti dia tidak mengindahkan aturan dari Menkumham itu. Itu harus (lapor),” ungkap Yusuf.

Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan ada Ormas yang belum melaporkan keberadaannya. Untuk itu, dirinya sekali lagi mengimbau agar segera melaporkan organisasinya.

“Saya yakin banyak (yang belum melapor). Kita harapkan harus melapor. Kalau terjadi sesuatu hal, nanti jadi masalah,” tutupnya.

banner 970x250