PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis Riau tahun anggaran 2017-2019.
“Terhadap tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (25/2/2020) malam.
Selama masa penahanan itu, tegas Ali, Amril Mukminin akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
“Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4,” tegasnya.










