Ardiansyah Harap Penerapan Perda RTRW tak Menghambat Pembangunan dan Investasi

banner 468x60

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Ardiansyah berharap agar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak sampai menghambat pembangunan dan investasi.

Demikian diungkapkan Ardiansyah, pasca dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia, Jakarta, pada Selasa (3/3/2020).

banner 400x400

Dijelaskan Ardiansyah, bahwa Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan diatasnya, tapi diharapkan perda RTRW ini harus memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kita berharap perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi dan penerapannya nanti mungkin akan ada kendala, karena peruntukannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dibeberkannya, ada kawasan-kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sementara dibandingkan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian lebih besar jumlahnya.

“Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta di lapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam rakor tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Ketua DPRD, Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR, Herman, Kepala Bappeda, Makmun Murod, Kepala Disperindagkop-UKM, Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Irmansyah, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Budi Satria. (rls)

banner 970x250