Membakar di Lahan Gambut Pasca Panen, Petani Nenas di Siak Akhirnya Masuk Bui

banner 468x60

SIAK – Meski wajahnya ditutupi masker pada bagian mulut, pria berinisial TA (53) warga Sungai Apit, Siak tak dapat menyembunyikan kesedihan dan penyesalan mendalam pasca ditetapkan Polres Siak sebagai tersangka pembakaran lahan.

Mata TA memerah dan sedikit berair seolah ingin membela diri bahwa dia hanya petani yang ingin membersihkan kebun nenas pasca dipanennya. Sayangnya, ia tidak dapat kesempatan bicara saat konferensi pers tersebut.

banner 400x400

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya menceritakan kronologis terbakarnya lahan milik TN seluas 2 hektar di Kampung Tanjung Kuras, Kacamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau yang diduga akibat kelalaian TA (53).

“Kejadiannya 3 Maret 2020. Untuk menanam nanas baru pasca dipanen, pelaku mengumpulkan batang nenas yang tidak produktif lagi dan membakarnya di atas tanah 1×1 meter,” kata Kapolres, Selasa (10/3/2020) saat konferensi pers di Mapolres Siak.

Dari pengakuan pelaku, kata AKBP Doddy F Sanjaya, dia memang membakar di lahan tersebut. Tetapi, sebelum pulang dia memastikan yang dibakarnya sudah disirami air dan sudah padam. Ia tidak berfikiran membakar di lahan gambut akan berdampak luas.

Menjelang sore, pelaku pulang ke rumahnya. Namun sekitar pukul 11 malam, lahan milik TN yang ditumpangi TA untuk menanam nenas ini terbakar seluas 2 hektar. TA tidak tidak menyangka dampak dari sisa tanaman nenas yang dibakar itu membuat kebakaran semakin meluas.

“Pemilik lahan awalnya kita introgasi, mengatakan tidak melakukan aktivitas apa-apa di kebun. Dari pemilik lahan kita tahu ada TA yang sejak lama meminjam lahannya untuk menanam nenas. Lalu kita datangi TA ke rumahnya dan kita introgasi dan dia mengakui sudah membakar di sana,” ujarnya.

Pasca kejadian, kata Kapolres Siak, dari aplikasi Lancang Kuning terdeteksi hotspot. Lalu piket posko karhutla yang ada di Polres menyampaikan ke Polsek Sungai Apit bahwa ada hotspot di daerah Tanjung Kuras.

“Setelah didata ternyata lahan sudah terbakar kurang lebih 2 hektar. Personil langsung melakukan upaya pemadaman. Alhamdulillah api bisa dikuasai dan area yang terbakar bisa dilokalisir sehingga lahan yang terbakar itu tidak meluas,” terang Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, yang dilakukan TA memenuhi unsur pidana, sehingga yang bersangkutan berstatus tersangka kasus pembakaran lahan dan diamankan di Polres Siak.

Tersangka dikenakan Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasa 108 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuma paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.

Agar tidak terjadi karhutla di lahan gambut akibat kelalaian manusia, Kapolres Siak ingatkan aparat pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara membuka lahan baru khususnya di lahan gambut.

“Karena untuk penanganan Karhutla ini, Polres Siak sangat komitmen. Tidak pilih-pilih, siapapun pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum, agar tahun 2020 ini Riau bebas dari asap,” tuturnya.

banner 970x250