Baru 1 PDP Dinyatakan Positif Covid-19, Alfedri Tegaskan Siak Belum Masuk Kriteria PSBB

banner 468x60

SIAK – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur rinci seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan mengenai PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dan Kabupaten Siak belum masuk kriteria daerah terjangkit berdasarkan aturan yang ada.

Hal itu ditegaskan kembali Bupati Siak dalam laporannya kepada Gubernur Riau Syamsuar melalui video conference pada Kamis siang, (23/4/2020) di Command Center Ruang Bandar Siak.

banner 400x400

“Namun seperti disampaikan Bapak Gubernur tadi, kalau ada kajian Pemprov beberapa kabupaten dan kota di sekitar Kota Pekanbaru termasuk Kabupaten Siak diajukan sebagai PSBB, kami tentu akan ikut dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Gubernur, tentunya selanjutnya kami mengharapkan arahan terkait peran dan tanggungjawab masing-masing daerah baik Pemprov, maupun Pemkab,” kata Alfedri.

Terkait penerapan PSBB ini, kata Bupati Siak, terhitung semenjak 23 April yang lalu saat rapat bersama Pemprov Riau dan Pemkab Siak, ia langsung menindaklanjuti dengan melakukan rapat bersama OPD dan Forkompimda serta Instansi vertikal di Kabupaten Siak, dan kajian awalnya telah dipersiapkan disegala aspek.

“Kami juga melihat aspek regulasi dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada Bapak gubernur, bahwa memperhatikan lampiran Permenkes No 9 Tahun 2020, pada huruf B poin 2 terkait kriteria penetapan PSBB ialah jumlah PDP dan Pasien terkonformasi positif berdasarkan tes PCR. Sementara dari sebanyak 27 PDP di Kabupaten Siak, hasilnya 9 orang sudah keluar hasil uji swabnya dengan hasil negatif, dan 1 pasien dinyatakan positif,” ungkap Alfedri.

Saat ini kata Bupati lagi menegaskan, Kabupaten Siak masih belum masuk kategori terjadi transmisi lokal atau terjangkit, sehingga belum memenuhi kriteria menurut Permenkes tersebut. Namun demikian jika perkembangannya kedepan telah menuhi persyaratan Pemkab Siak akan mengajukan PSBB.

Meskipun demikian, terkait pengawasan dan pembatasan yang diakukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Siak saat ini sudah mengarah pada substansial pelaksanaan PSBB, kecuali pembatasan kegiatan usaha.

“Sudah 2 minggu belakangan ini dilakukan operasi penertiban bersama dengan menyasar beberapa titik keramaian. Di Kota Perawang kata dia sebanyak 84 warga yang melanggar larangan pembatasan jam malam ditertibkan. Begitu juga di Kandis,” kata Alfedri.

Sehubungan upaya penanganan dibidang yang lain, Alfedri juga menjelaskan gugus tugas akan mendirikan posko pengamanan dibeberapa pintu masuk Kabupaten Siak. Serta mempersiapkan sebanyak 98 ruang perawatan baik di RSUD Tengku Rafian Siak, RSUD Perawang, RSUD Minas dan RSUD Kandis.

Selain itu juga dicadangkan sebanyak 300 ruang asrama haji dan BLK serta di IKPP, yang kebutuhan anggarannya sudah dipersiapkan sebagai langkah antisipasi. Adv

banner 970x250