Tiga Rampok Spesialis Bongkar Brangkas Antar Provinsi Ditembak Petugas Ditreskrimum Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Jajaran Ditreskrimum Polda Riau meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau. Ketiganya terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial, HMP, HKS, dan MWM. Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi, yang mengincar pabrik atau perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok di tempat yang jauh dari keramaian.

banner 400x400

“Di Pekanbaru sudah dua yang menjadi sasaran aksi mereka, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020,” ujar Dwi di Pekanbaru, Kamis (30/4/2020).

Saat beraksi, HMP berperan sebagai otak kejahatan, mengancam sekuriti dg sajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron). Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tdk terekam.

Kemudian, mereka menuju tempat penyimpanan brankas dan mengambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok utk memperlancar aksinya. Saat itu mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp78.000.000, laptop, Handphone sebanyak 12 unit.

Setelah menerima laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HMP pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah. Sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian. Ketiganya ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti mobil xenia yang digunakan sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

“Saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tdk segan-segan melukai korbannya,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka HMP merupakan residivis Curas dengan sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006.

Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp900.000.000. Pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Tidak hanya itu, pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

“Para pelaku di persangkakan dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO),” tutup Dwi.

banner 970x250