Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Meranti Pilih Perketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan Daripada Melakukan PSBB

banner 468x60

SELATPANJANG – Pemkab Meranti bersama Forkopimda menilai tujuan Gubernur Riau H. Syamsuar untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau sangat baik namun sebaiknya hanya diberlakukan pada daerah yang sudah masuk Zona Merah atau telah terjadi peningkatan kasus Positif Covid-19 melalui transmisi lokal, bagi daerah yang masih berada di Zona Hijau khususnya Kabupaten Meranti dinilai belum pas karena akan menimbulkan masalah baru yakni jatuhnya ekonomi daerah.

Hal itu terungkap dalam hasil rapat Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, bersama forkopimda dan dinas terkait yang membahas rencana memberlakukan PSBB oleh Gubernur Riau di seluruh wilayah kabupaten/kota, bertempat di Gedung Biru Kantor Bupati Meranti, Senin (4/5/2020).

banner 400x400

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua DPRD Meranti, H Khalid Ali, Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, Ketua LAM Meranti, Muzamil Baharuddin, Anggota DPRD, Cun Cun, H Khozin, H Hatta, Kakan Kemenag Meranti, H Agustiar, Sekdakab Meranti, Bambang Suprianto, Ketua MUI, H Mustafa, Danposal, Letda Jeri Hendra, Koramil 02/Tebingtinggi, Lakatang, Jajaran kepala dinas/badan terkait dilingkungan Pemkab Meranti tergabung Tim Gugus Tugas Covid-19, Para Kabag Setdakab Meranti, Camat Tebingtinggi Rayan Pribadi dan lainnya.

Seperti dijelaskan oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, rencana Gubernur Riau untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah kabupaten kota harus dikaji secara cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek yang akan ditimbulkan. Karena ketika PSBB diberlakukan akan menuntut pemerintah daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu membutuhkan petugas yang tidak sedikit, dan pembiayaan yang besar. Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana transfer pusat tentu akan sangat sulit.

Dalam rapat tersebut, Bupati Irwan, mencoba menampung semua aspirasi dan pendapat dari para Legislator DPRD Meranti, Forkopimda Kepolisian, Kemenag Meranti, MUI, Tokoh Adat LAM Meranti, Pendapat Dinas terkait serta mengkaji secara aturan hukum dan administrasi.

Untuk aturan pemberlakukan PSBB disampaikan oleh Kepada Dinas Kesehatan Meranti, dr Misri, menurutnya sesuai dengan Permenkes No. 20 Tahun 2020 suatu daerah diperbolehkan menggelar PSBB jika memenuhi 3 kriteria penting yakni terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik PDP maupun Terkonfirmasi positif, terjadi penyebaran kasus yang cukup signifikan serta terjadi penyebaran virus Covid-19 melalui transmisi lokal.

“Jika melihat kondisi Meranti kita tidak masuk kategori (Permenkes No. 20 Tahun 2020.red) karena tidak terjadi apapun semua pasien PDP telah sembuh dan dinyatakan Negatif,” jelas Kadis Kesehatan Meranti, dr Misri Hasanto.

Pendapat itu diperkuat dengan pernyataan Ketua LAM Meranti yang juga Anggota Legislator Muzamil Baharuddin, menurutnya jika Pemkab. Meranti memberlakukan PSBB sama saja dengan mundur kebelakang karena keseriusan Pemkab. Meranti bersama Instansi terkait dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama ini dinilai sudah berhasil.

“Berkat kerja keras Tim Gugus Tugas bersama pihak Keamanan selama ini telah berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti, jika nanti kita memberlakukan PSBB artinya sama saja mundur kebelakang,” ujar Muzamil.

Selain itu jika PSBB diterapkan akan membuat efek domino yang luar biasa bagi ekonomi masyarakat dan yang akan menanggungnya adalah pemerintah daerah sendiri.

Yang terpenting menurut Legislator Meranti ini adalah bagaimana menjaga semua sektor yang berpotensi dapat menyebarkan virus Covid-19. Dari pantauan yang dilakukan DPRD Meranti saat ini karena belum adanya kasus positif Covid-19 di Meranti membuat masyarakat terlena terbukti dengan penuhnya warga di jalan-jalan protokol kota begitu juga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli yang sudah tidak perduli lagi dengan penerapan protokol kesehatan phisical/sosial distancing. 

“Melihat situasi masyarakat saat ini sudah kembali seperti sebelum terjadinya Covid-19, Kita harap pihak keamanan Satpol PP dan Kepolisian dapat kembali menertibkannya,” ujar Muzamil.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kemenag Meranti, Agustiar dan legislator lainnya H. Khalid Ali, H Hatta, Cun Cun dan H Khozin, menurut Legislator ini yang terpenting adalah penekanan kepada masyarakat untuk secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mempertahankan Meranti berada di Zona Hijau, jika perlu dengan penerapan sanksi tegas kepada warga yang membandel.

Termasuk juga melakukan pengamanan dan pengawasan di pintu-puntu masuk Meranti baik jalur umum maupun jalan tikus agar tidak bocor oleh pendatang yang masuk.

“Pengamanan dan pengawasan jalir masuk umum dan jalan tikus harus diperketat jangan sampai bocor,” ujar Khalid Ali.

Dari segi Administrasi ditambahkan Inspektur Meranti, Drs Suhenderi menjelaskan jika dikaji secara umum sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020, Kabupaten Meranti belum pas menggelar PSBB. Alasannya kondisi ekonomi Meranti lebih tinggi dibanding dengan penyebaran Covid-19.

“Kondisi ekonomi kita saat ini lebih tinggi dibanding Penyebaran Covid-19, yang kita takutkan jika PSBB diberlakukan akan membuat ekonomi stagnan,” jelas Suhendri yang juga menyarankan sebaiknya Pemda lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

Dari saran dan masukan yang disampaikan oleh semua peserta rapat maka Bupati Meranti menyimpulkan untuk tidak menggelar PSBB karena akan menimbulkan dampak luar biasa terutama pada ekonomi masyarakat. (rls)

banner 970x250