BENGKALIS – Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui usul Gubernur Riau agar di 5 kabupaten/kota di provinsi ini dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Persetujuan itu dituangkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti keputusan tanggal 12 Mei 2020 yang langsung ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa, 13 Mei 2020, Gubernur Riau (Gubri) menyurati kelima Kepala Daerah tersebut.
Melalui Surat Nomor 440/Dinkes/1059 dengan klasifikasi amat segera itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Kemudian apabila ada hal-hal yang bersifat kekhususan, masing-masing Kepala Daerah dapat menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah masing-masing.
Dan yang tidak kalah penting, dalam surat yang juga ditembuskan ke Menkes itu, Gubri Syamsuar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, juga menginformasikan kapan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai mulai diterapkan.
“Direncanakan dimulai pada hari Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.
Bahas Persiapan
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY diwakili Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Hj Umi Kalsum melakukan video telekonfrensi bersama Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya dan Sekda kabupaten/kota se-Riau, Rabu (13/5/2020).
Video telekonferensi tersebut membahas persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai. Hj Umi Kalsum mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mengajukan kepada Provinsi Riau untuk penerima manfaat bantuan keuangan dalam rangka penanganan Covid-19.
“Jumlah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Murni sebanyak 1.348, Bantuan Sosial Pangan (BSP) Murni 7.405 dan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 28.692 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan rekapitulasi sementara calon penerima manfaat bantuan keuangan,” kata Umi Kalsum.
Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan) Percepatan Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 untuk Kabupaten Bengkalis telah diterima.
“Kami sudah terima notifikasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada tanggal 10 Mei pukul 16.30 usulan Kabupaten Bengkalis telah diterima dengan besarannya 50,30 persen,” ungkap Umi.
Mendengar jumlah usulan Kabupaten Bengkalis sebesar 50,30 persen, Sekdaprov Yan Prana Jaya mengapresiasi dan memberikan dukungan.
“Terakhir SKB dua Menteri sebesar 35 persen, tapi jika Kabupaten Bengkalis bisa 50,30 persen ini luar biasa, kita beri apresiasi buat Kabupaten Bengkalis,” ucap Yan Prana Jaya.
Ikut dalam video telekonfrensi tersebut Asisten III Administrasi Umum Setda H Tengku Zainuddin, Kepala Pelaksana BPBD Tajul Mudarris dan sejumlah tim gugus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.




