Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Ahli Bangunan Gedung

BENGKALIS–Pemerintah Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Pembentukan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Bengkalis.

TABG diketuai Junaidi Ismail yang membawahi 21 anggota tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis nomor: 201/KPTS/IV/2020. Keanggotaan TABG memiliki kualifikasi kehalian yang berbeda-beda, diantaranya, ahli arsitektur, ahli teknik bangunan gedung, ahli penataan ruang, ahli telekomunikasi, komunikasi dan informatika, ahli lingkungan hidup, pencegah dan penyuluhan kebakaran, geoteknik serta teknik tenaga listrik.

Ketua TABG Kabupaten Bengkalis, Junaidi Ismail menjelaskan, TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Tugasnya untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen secara teknis dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.

Junaidi menyebut, ia bersama tim sudah melakukan rapat koordinasi membahas tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Rapat digelar pada Selasa (16/6/2020) di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.

“Amanah ini akan kami laksanakan sebaik-baiknya, kami komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. kami juga akan mengembangkan kebersamaan tim kerja secara efektif dan efisien,” ungkap Junaidi.