Polisi di Pelalawan Tangkap Dua Pemakai Sabu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Polisi menangkap dua orang di Pelalawan, Provinsi Riau, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka ditangkap polisi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 21.25 WIB.

banner 400x400

“Dua tersangka yang diamankan yakni MY (37) warga Desa Batang Nilo dan AD (35) warga Desa Kemang,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (17/6/2020).

Penangkapan dua pemakai sabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap memakai sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Kanit I beserta tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat,” ungkapnya.

Setibanya di Jalan Lingkar Permata Andalan I, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tim menghentikan mobil tersangka dan langsung melakukan penggeladahan, disaksikan RT setempat.

“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti dalam mobil pelaku 1 paket sabu dengan berat kotor 0.18 gram. Pelaku langsung diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkas Edy.

banner 970x250