Soal Pembakaran Bendera PDIP, Polri: Penyelidikan Secara Profesional

JAKARTA – Polri menyebut akan profesional dalam melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Dalam hal ini, Argo menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan mencari fakta-fakta dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah daksi dan barang bukti.

“Tentunya semua laporan dari masyarakat kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti. Seluruh SOP akan dilakukan oleh penyidik yang sedang berkerja,” ujar Argo.

Terkait dengan laporan polisi, Argo mengungkapkan bahwa, aparat akan mengalami laporan itu dan melakukan tindaklanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kemudian setelah adanya laporan yang diterima maka penyidik akan menindak lanjuti kasus tersebut untuk meminta keterangan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya,” ucap Argo.

Sebelumnya, PDIP melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2020. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Peristiwa pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.

Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu 24 Juni 2020. Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

(kha)