JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan bahwa ribut-ribut Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tidak terlepas dari ketidakmampuan pemerintah menjadikan fasilitas pendidikan yang cukup dan berkualitas.
“Program zonasi PPDB juga bukan hal baru sejak tahun 2017 PPDB sudah dijalankan artinya di tahun 2020 ini PPDB sistem zonasi sudah memiliki alumni,” kata Ramli dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (4/7/2020).
Menurut dia, seharusnya pemerintah sudah memiliki formulasi khusus untuk menangani masalah terkait PPDB sistem zonasi. Sehingga, PPDB seharusnya tidak lagi menimbulkan kegaduhan lantaran sistem tersebut sudah mempunyai alumni.
“Kegaduhan (PPDB) itu terjadi di ibu kota negara bukan sekadar persoalan PPDB tapi bercampur aduk dengan urusan politik,” sebutnya.
Ia mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB seharusnya mampu membuat pemerataan kualitas pendidikan. Kemdikbud, lanjut dia, bisa saja membuat aturan bahwa guru-guru terbaik di tempatkan di sekolah-sekolah dengan fasilitas minim. Sementara sekolah-sekolah dengan fasilitas sangat baik diisi oleh guru yang biasa-biasa saja.
“Atau bisa saja Kemdikbud solusi lain sehingga orangtua tidak perlu merasa ragu memasukkan anaknya ke sekolah manapun yang mereka inginkan,” tutur Ramli.
Ramli menerangkan bahwa seharusnya Kemendikbud sudah memikirkan peran swasta dalam PPDB.
“Sekolah, guru dan siswa memang dalam kewenangan pemerintah daerah namun Kementerian Pendidikan, memiliki kewenangan dalam membuat regulasi dalam bidang pendidikan sehingga menyalahkan Dinas Pendidikan tentu saja bukan solusi terbaik,” imbuhnya.
Ramli menambahkan, pemerintah seharusnya menjadikan pandemi Covid-19 sebagai batu loncatan menuju era baru pendidikan, dengan memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah atau bahkan membentuk sekolah baru menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk virtual.
“Sehingga ke depan kita akan menemukan virtual-virtual school yang tidak lagi menjadikan fasilitas ruangan, dan fasilitas lainnya sebagai kendala dalam memberikan pendidikan kepada anak bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang-undang dasar,” lanjutnya.
“Virtual school seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah sebagai solusi berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah harus sesegera mungkin membuat regulasi yang mengatur tentang virtual sekolah sehingga aspek pedagogik dan aspek pendidikannya terpenuhi dengan baik,” tandasnya.
(wal)