Konsesi PT Arara Abadi Terbakar, DPRD Pelalawan Dorong Percepatan Penegakan Hukum

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Anggota Komisi II DPRD Pelalawan, Baharudin SH mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum kepada korporasi atau pemilik lahan konsesi.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, menarik perhatian publik. Sehingga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan.

banner 400x400

“Itukan areal gambut, semestinya dinl areal itu harus ada posko dan menara pantau disana,” ujar Baharudin, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, areal konsesi PT Arara Abadi yang terbakar merupakan lahan gambut yang kedalamannya diatas 4 meter.

“Waktu kita tinjau di lapangan saat terjadi karhutla memang ada helikopter water bombing dan pemadam kebakaran. Tapi seharusnya ada antisipasi dari awal, seperti adanya posko menara pantau, tapi itu tak ada,” beber politisi Golkar.

Lanjut Baharudin, pihaknya meminta aparat penegak hukum (kepolisian) melakukan proses hukum yang seadil adilnya.

“Biar ada efek jera, kita minta keadilan dalam penegekan proses hukum kasus karhutla PT Arara Abadi. Kita juga meminta KLHK turun menindaklanjuti proses hukum kasus karhutla ini,” tandasnya, kepada GoRiau.*

banner 970x250