PEKANBARU – Dampak pandemi virus Corona di Kota Pekanbaru sejak beberapa bulan lalu, setidaknya 705 karyawan harus dirumahkan, dan 109 orang diantaranya terpaksa menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (9/7/2020).
Ia juga mengatakan, setidaknya ada 64 perusahaan yang merumahkan karyawannya. Bahkan, satu perusahaan diantaranya terpaksa harus tutup karena tidak sanggup membayar operasional.
“Ada 109 karyawan yang terkena PHK selama covid ini. Untuk jumlah perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK, ada 64 perusahaan, satu karena tutup,” ujarnya.
Jamal meneruskan, ada berbagai bidang usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Baik yang beroperasi di bidang jasa maupun barang.
“Banyak terkena dampak, itu seperti karyawan hotel. Ada juga karyawan dari usaha lain seperti rumah makan atau kafe dan lainnya,” pungkasnya.










