strong>PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meminta pelaku usaha agar jujur menyetorkan setoran pajak konsumen. Pajak yang dimaksud adalah yang dibebankan kepada warga saat menggunakan layanan di tempat usahanya.
“Misalnya pajak restoran, kalau satu porsi makanan di kenakan biaya Rp15.000. Tetapi saat pelanggan membayar akadikenakan Rp16.500, lantaran ada pajaknya 10 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mencontohkan, Kamis (9/7/2020).
“Begitu juga dengan pajak hotel dan penginapan lainnya. Bila harga sewa satu kamar Rp500.000, tetapi saat pengunjung membayar, harganya jadi Rp550.000. Nah, yang Rp50.000 itu adalah pajak konsumennya,” terangnya.
Zulhelmi menjelaskan, pajak setoran dari konsumen ini harusnya dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah.










