Kades Siberakun Kuansing Didakwa Pasal Berlapis

Kuansing, Riau58 Dilihat

TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan telah menggelar sidang perdana kasus pembakaran alat berat PT Duta Palma Nusantara, Rabu (15/7/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual.

Dalam sidang yang dipimpin Duano Aghaka, SH, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa.

banner 300x250

Yakni, Karnadi selaku Kepala Desa (Kades) Siberakun, H, YH, D dan ZH. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni kantor pengacara Mujahid Law Office, Mohd Irfan SH, Citra Abdillah SH, Oky Nanda Putra SH,MH, Yogi Saputra SH dan Adil Mulyadi, SH.

Karnadi didakwa melakukan pembakaran alat berat di DPN pada 5 Mei 2020 bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Selain itu, Karnadi juga didakwa melakukan penghasutan.

“Karnadi didakwa pasal 170 ayat (1) dan pasal 160 KUHP. Sementara empat terdakwa lainnya pasal 170 ayat (1),” ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak, SH, Kamis (16/7/2020) di Telukkuantan.

Dalam pasal 170 ayat (1) para terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara, pasal 160 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Terkait dakwaan ini, Karnadi dkk melalui penasehat hukumnya dari kantor Mujahid Law Office menilai terdapat kekeliruan dalam dakwaan JPU.

“Tidak cermat, tidak lengkap dan jelas dalam penyusunannya bertentangan dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Sehingga menjadikan dakwaan ini obscuur libel atau dakwaan kabur yang berakibat dakwaan batal demi hukum. Karena itu, terdakwa harus segera dibebaskan,” terang Mohd. Irfan, SH.

Mohd Irfan dan rekan-rekannya telah mendiskusikan poin-poin penting yang akan dituangkan dalam nota keberatan pada sidang berikutnya. Mereka juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada PN Telukkuantan.

“Kami berharap dapat dikabulkan oleh Ketua PN Telukkuantan. Kami akan siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannga pemeriksaan di PN, kooperatif mengikuti persidangan,” tutup Irfan.