Pemko Pekanbaru Tiadakan Piutang PBB dari 172 Ribu Wajib Pajak

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 172.502 wajib pajak (WP) yang masuk golongan masyarakat tidak mampu. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (16/7/2020).

“Piutang wajib pajak dari buku I adalah untuk golongan masyarakat yang kurang mampu, jumlah mereka banyak tetapi potensi PADnya kecil, ini kita hapus saja 100 persen,” ujarnya.

banner 400x400

Disamping itu, Firdaus meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memaksimalkan pendapatan dari potensi PBB sebesar Rp101 miliar dari wajib pajak golongan mampu atau buku IV dan V. Ia juga berpesan agar penagihan potensi pajak ini dilakukan dengan saling bersinergi antara unsur terkait, seperti Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda serta Camat dan Lurah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, jumlah wajib pajak dari buku IV dan V setidaknya ada 15.600 nomor objek pajak (NOP) dengan potensi Rp101 miliar. Targetnya, potensi tersebut akan dicapai dalam seminggu kedepan.

“Kita diberi waktu selama satu pekan oleh pimpinan. Jadi hari Rabu depan, kita sudah harus melaporkan capaian kita terkait potensi PBB sebesar Rp101 miliar itu,” pungkasnya.

banner 970x250