PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus mengimbau masyarakat yang merupakan golongan buku IV dan V untuk taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ia menjelaskan kedua golongan buku tersebut merupakan masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) dengan tingkat ekonomi mampu dan badan usaha.
“Sebagai pahlawan pembangunan, kita harapkan kepada warga yang terdata dalam buku IV dan V agar taat bayar PBB. Karena dengan pajaklah pembangunan Kota Pekanbaru dapat berjalan,” ujar Firdaus, Kamis (16/7/2020).
Lanjutnya, piutang PBB Pemko Pekanbaru terbagi ke dalam 5 buku. Diantaranya buku I dan II untuk golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, buku III untuk masyarakat menengah, sedangkan buku IV dan V golongan mampu dan badan usaha.
“Untuk sumber PAD Kota Pekanbaru, PBB ini, kita prioritaskan potensi pajak dari buku IV dan V ini, nilainya Rp101 miliar. Kita paham saat ini kesulitan sedang melanda akibat pandemi Covid-19, tetapi kita harap permasalahan pajak ini dapat diselesaikan,” tuturnya.










