Meresahkan, Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Aktivitas Jaring Batu di Selat Bengkalis

Bengkalis, Riau57 Dilihat

BENGKALIS – Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bengkalis meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan keresahan yang dirasakan oleh nelayan Kecamatan Bandar Laksamana, khususnya di Desa Tenggayun, Desa Api-Api, Desa Parit 1 Api-Api dan Desa Sepahat yang merasa terganggu dengan keberadaan operasi jaring batu di Selat Bengkalis.

banner 300x250

“Keberadaan jaring batu di Selat Bengkalis ini meresahkan para nelayan tempatan. Bagaimana tidak, hal ini berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan para nelayan. Sedangkan mata pencaharian satu-satu mereka hanyalah menangkap ikan ini saja,” kata Ketua Umum FPPL, Putra, Minggu (9/8/2020).

Jika merujuk pada SK Bupati Bengkalis Nomor 53 tahun 2003 tentang Pelarangan Jaring Dasar Jenis Jaring Batu di Wilayah Perairan Selat Bengkalis 0 – 4 mil, kata Putra, tidak dibenarkan jaring batu beroperasi di Selat Bengkalis karena jarak Pulau Sumatera dengan Pulau Bengkalis sekitar 2 – 2,5 mil.

Sedangkan, jika merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 tahun 2006 telah diatur tentang Penghentian Sementara Penggunaan Alat Penangkapan Jenis Jaring Batu.

“Kami berharap pemerintah dapat mendudukkan persoalan dan mencari jalan keluar dari keresahan para nelayan ini.” ujarnya. (rls)