Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan tengah memvalidasi dan melengkapi data peserta yang akan menerima bantuan subisidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh pekerja. Sebab hanya 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat yang akan diberikan subsidi gaji dengan total Rp2,4 juta secara dua tahap atau dua bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi 208.000 Rekening Pekerja yang Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Pemerintah pun mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun. Dengan dana tersebut diharapkan para pekerja yang terkena dampak Covid-19 bisa terbantu dan menggerakan ekonomi Indonesia.

Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi Rp600.000 per bulan kepada pekerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Kependudukan atau KTP

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penentu Data Penerima Bantuan Rp600.000

4. Bukan Penerima Manfaat Kartu Pra-Kerja

5. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

6. Memiliki rekening Bank yang Akitf

7. Pekerja atau Buruh Penerima Upah (feb)

(rhs)