PEKANBARU – Kasmarni mengundurkan diri sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, yang menjerat mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasmarni mengundurkan diri sebagai saksi dengan alasan terdakwa adalah suaminya.
Kasmarni dijadwalkan untuk bersaksi dalam pembuktiaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). No. 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis Tanggal 25 Juni 2020 lalu.
Amril Mukminin didakwa telah menerima uang gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai sebesar Rp 23,6 miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengklais.
Dua pengusaha sawit itu adalah Jhony Tjoa, selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera yang menyerahkan uang senilai Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755.
Adapun alasan Kasmarni mengundurkan diri, karena terdakwa adalah suaminya sendiri, dan hal itu tertuang dalam undang-undang, dalam Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
“Izin yang mulia saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami. Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya,” kata Bakal Calon (Balon), Bupati Bengkalis yang di usung oleh partai Gerindra, PBB, Nasdem, dan PAN, itu melalui video konferens di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (27/8/2020).
Menanggapi permohonan Kasmarni itu, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tidak keberatan karena memang tertuang dalam undang-undang.
“Karena diatur dalam undang-undang maka kami kabulkan,” jawab Hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Memang ada satu saksi atas nama ibu Kasmarni. Yang memang di BAP-nya pun beliau menyatakan bahwa dia istrinya terdakwa. Mengapa kami mengusulkan terlebih dahulu (sebagai saksi), karena bagaimana pun nanti majelis hakim yang bisa menilai. Apakah saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau tidak,” urainya.
Lanjut Suhan, permohonan pengunduran diri Kasmarni ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Huruf C KUHAP dan ditegaskan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, kaitannya dengan kedekatan hubungan keluarga.
“Beliau ini kan intinya, dan bisa asumsikan pun logika umumnya, pastinya akan membela (terdakwa). Makanya tadi sepenuhnya apa yang disampaikan tadi alasannya, kemudian majelis hakim sependapat untuk tidak dijadikan saksi, ya sudah,” tuturnya.
Meski Kasmarni tidak bersedia untuk bersaksi, alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU untuk melakukan pembuktian dalam kasus yang melibatkan Amril Mukminin ini, sudah cukup.
“Bagi kami itu sudah cukup mewakili. Jadi walaupun ketidaksediaan ibu Kasmarni untuk menjadi saksi, itu tidak mengurangi pembuktian tim JPU untuk membuktikan kasus ini. Minggu depan pun masih ada saksi yang kami hadirkan,” tutupnya.