PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan akan mendukung penuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap baik oleh masyarakat dan siap menegakkan kepatuhan protokoler kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami akan selalu mendukung keputusan-keputusan Bawaslu Riau yang baik bagi masyarakat serta bersama-sama menjadi garda terdepan dalam penengakkan kepatuhan protokoler kesehatan kepada siapapun di tiap tahapan Pilkada,” kata Kapolda saat membuka rapat koordinasi sentra Gakkumdu se-Riau, Selasa (29/9/2020).
Kapolda memandang, penguatan kembali dalam bentuk koordinasi menjadi satu kolaborasi yang lebih baik untuk memastikan Pemilu yang berkualitas yang serentak dilaksanakan di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dapat berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mendaulat Kapolda Riau selaku penasehat Sentra Gakumdu untuk membuka Kegiatan Rapat koordinasi sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Kantor Bawaslu Riau.
Rakor kali ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada 2020, kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Adapun peserta Rakor yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, jajaran kepolisian se-Riau, serta jajaran kejaksaan se-Provinsi Riau yang tergabung dalam wadah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Acara ini diikuti sekitar 30 orang peserta yang hadir di ruangan, dan ratusan orang lainnya ikut menyaksikan kegiatan ini secara webinar via aplikasi Zoom.
Terlihat hadir dalam ruang rapat Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, lalu ada Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) Data dan Informasi (Datin).
Dalam sambutannya, Rusidi menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Riau terkait laporan maupun temuan Pelanggaran hingga saat ini.
Rusidi mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan. Perekapan tersebut akan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 1 atau 2 minggu sekali dan hal itu akan di publikasikan kepada masyarakat melalui media-media informasi.
“Terkait jumlah pelanggaran, hingga saat ini kita masih merekap. Kita rencanakan setiap seminggu atau dua minggu kita akan mengevaluasi jumlah pelanggaran yang ada. Dan kita akan rilis ke masyarakat berapa pelanggaran yang ada,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakajati Riau Daru Tri Sadono, meminta kepada jajarannya untuk memahami regulasi-regulasi terkait tindak pidana pemilu. Sehingga tidak ada perbedaan pemahaman dalam pengananan pelanggaran yang terjadi di tempatnya masing-masing.




