227 Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Terjaring di Awal PSBM Empat Kecamatan

PEKANBARU – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan Kota Pekanbaru sudah berlaku mulai Sabtu (3/10/2020) malam kemarin. Di malam pertama itu, sebanyak 227 warga sudah terjaring akibat melanggar protokol kesehatan, diantaranya karena tidak memakai masker.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni menerangkan, jumlah yang terjaring ini mencakup razia di empat kecamatan tersebut. Yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

“Total pelanggar di malam awal kita menerapkan PSBM ada 227 warga. Sanksi yang kita berikan adalah, sanksi tertulis, sanksi lisan dan sanksi sosial,” terangnya, Minggu (4/10/2020).

Ia merincikan, jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 22 warga, yang diminta untuk membersihkan sampah. Kemudian, sanksi teguran tertulis diberikan kepada 45 warga dan sanksi teguran lisan diberikan kepada 87 orang.

“Sementara untuk hunting, kita menjaring 73 warga, 10 diantaranya kita kenakan sanksi sosial, 30 sanksi tertulis, dan 25 orang kita berikan teguran lisan. Ada juga 8 orang kita sanksi KTP,” paparnya.