Satu Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rental Pekanbaru Menyerahkan Diri

PEKANBARU – Seorang pelaku pembunuhan pengusaha rental mobil di Pekanbaru, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Polsek Langkat. Pria itu berinisial DD, ia tiba-tiba datang ke Polsek Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat (2/10/2020), untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diri DD, lantaran ia telah ikut melakukan aksi pembunuhan yang terjadi di wilayah Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada hari Senin (21/9/2020) lalu, bersama tiga orang rekannya.

Dimana saat itu korban ditemukan oleh warga dalam keadaan mulut disumpal kain, dan tangannya diikat, telah tewas didalam sumur tua.

“Satu pelaku berinisial DD sudah menyerahkan diri kemarin. Tim Jatanras Polda Riau kini sedang menjemput pelaku ke Polsek Langkat, Sumatera Utara. Masih satu pelaku lagi yang melarikan diri dan masih belum menyerahkan diri. Tim Polda Riau terus memburu pelaku yang berinisial IR ini,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (3/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Polres Siak, dan Polsek Tualang, meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha rental mobil, bernama M Alhadar, yang ditemukan di wilayah Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada hari Senin (21/9/2020) lalu.

Dua orang pelaku pembunuhan itu berinisial DV dan AN ditangkap pada hari Jumat (25/9/2020), di salah satu panti pijat yang berada di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, kalau korban sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, dalam keadaan tangan diikat, dan mulutnya disumpal kain.

Berada di salah satu rumah, yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Lalu tim gabungan melakukan penyelidikan didalam rumah tersebut. Dan benar, didalam rumah yang diketahui milik tersangka AN itu, tim gabungan menemukan banyak bercak darah, dan sejumlah barang milik korban yang juga dilumuri dengan darah.

Atas temuan itu, dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka AN, yang awalnya diketahui berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Namun para pelaku sudah tidak berada di wilayah Langkat, karena sudah melarikan diri ke Binjai.

Selanjutnya tim gabungan langsung mengejar para pelaku di Binjai di salah satu panti pijat disana. Namun, pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan itu, dan perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

Adapun motiv dari pembunuhan itu, adalah untuk mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ, di wilayah Langkat, agar para pelaku bisa menjual mobil tersebut.

Korban memiliki usaha penyewaan mobil berkomunikasi dengan para pelaku, melalui media sosial Facebook. Dimana para pelaku berpura-pura untuk menyewa mobil korban, namun ternyata para pelaku sudah berencana untuk mengambil mobil korban, dan menghabisi nyawa korban di rumah pelaku yang berinisial AN.

Dengan cara memukul korban pakai beroti, menusuk pakai belati, hingga korban tidak bernyawa, lalu dibuang di sumur tempat korban ditemukan.

Lebih lanjut, terhadap para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.