SELATPANJANG – Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kepulauan Meranti telah melaporkan dana kampanye awal. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan data KPU Kepulauan Meranti, paslon Heri Saputra – Muhammad Khozin paling besar melaporkan dana kampanye yakni Rp50 juta.
Sementara pasangan Mahmuzin- Nuriman Rp500 ribu dan paslon H Muhammad Adil- Asmar Rp100 ribu melaporkan dana awal kampanye mereka. Data tersebut berdasarkan jadwal penyampaian LADK setiap paslon yang disampaikan pada 26 September 2020 lalu.
Sementara pasangan Said Hasyim – Abdul Rauf untuk laporan dana kampanye nya masih ditunda. Hal itu dikarenakan belum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos mengatakan, masing-masing paslon sudah menyampaikan dana kampanye mereka pada tahap pertama. Disebutkan, untuk laporan dana kampanye dilaporkan selama tiga kali. Laporan bulan pertama, kedua dan terakhir.
“Untuk dana kampanye awal sudah dilaporkan 3 dari 4 calon yang akan maju dalam Pilkada Kepulauan Meranti. Dana kampanye masing-masing Paslon bisa bertambah, mengingat waktu kampanye yang masih lama,” ujar Hanafi.
Dikatakan ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh paslon atau timsesnya. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
Pemasukan dana kampanye bisa berasal tiga sumber pendapatan. Yakni, pertama dari pasangan calon itu sendiri atau dari gabungan partai politik pengusung paslon. Kedua, dana kampanye berasal dari sumbangan perorangan. Dan ketiga, sumbangan dari badan hukum swasta. Sesuai prosedur, semua dana kampanye yang ada harus masuk ke rekening paslon terlebih dahulu.
Menurut Hanafi, hal itu bertujuan untuk mengetahui pemasukan dana kampanye, sekaligus pengawasan dana kampanye yang ada.
“Setelah itu, masing-masing paslon baru bisa menggunakannya untuk kegiatan kampanye. Jadi seluruh dana kampanye yang ada berapa akan terlihat. Selain itu dana di rekening tersebut digunakan untuk apa saja. Maka Bawaslu dan KPU bisa mengawasinya,” kata Hanafi.
Adapun besaran sumbangan dan kampanye yang diizinkan kepada masing-masing pasangan Paslon, disebutkan Hanafi, dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
“Kalau dana dari pribadi masing-masing pasangan calon tidak terbatas, sesuai dengan kemampuan mereka,” ujarnya.
Dikatakannya, secara keseluruhan dana kampanye masing-masing Paslon dibatasi sebesar Rp16,6 milliar. Bila melebihi batas yang sudah ditentukan, menurut dia, secara otomatis harus ada pengembalian ke kas negara dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk selanjutnya KPU akan menunjuk KAP (Kantor Angkutan Publik) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon.
“Laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan nanti akan kami audit, jika ada yang bertentangan dengan aturan yang berlaku bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.




