PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah Riau (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di tengah pandemi Covid-19 ini.
Namun, ia berharap agar penyampaian aspirasi bisa mengacu pada protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kapolda usai melakukan pengamanan di Kantor DPRD Riau saat ratusan mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) menggelar aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Jenderal bintang dua ini, dirinya mengutamakan keselamatan para mahasiswa dari ancaman penularan virus Corona, dan hari ini proses unjuk rasa sudah berjalan dengan cukup baik, dimana DPRD Riau sudah bersedia menerima aspirasi mereka.
“Apa yang digagas adik-adik kita untuk menyampaikan aspirasi tadi, sudah disampaikan ke DPRD melalui mekanisme dialog. Pak Wakil Ketua (Hardianto) langsung turun tadi,” kata Kapolda.
Kedepannya, Kapolda berharap supaya setiap aspirasi yang ingin disampaikan hendaknya mengutamakan metode dialog, ini demi keselamatan Masyarakat Riau dari ancaman covid-19 yang terus meningkat di Riau, bahkan angka kematian juga terus melonjak naik.
Karena dialog sudah dilakukan DPRD Riau, maka kepolisian langsung membubarkan para demonstran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, supaya tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
Dalam unjuk rasa ini, Kapolda menyebut tidak ada yang terluka di pihak mahasiswa, semua dalam keadaan baik meskipun baik DPRD Riau, mahasiswa dan aparat kepolisian harus diguyur hujan lebat.
“Prosedur ini ditujukan supaya kita selamat dari wabah. Setiap aspirasi pasti diterima DPRD Riau, dan tentunya DPRD akan memfasilitasi dan membuka ruang dialog kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan unjuk rasa kali ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan humanis. Masalah pembubaran massa, menurut Hardianto dilakukan dalam konteks bahwa tidak ada jaminan bahwa massa bebas dari Covid-19.
“Tidak ada yang bisa menjamin yang berkumpul itu aman dari Covid-19. Ruang dialog sudah kita buka, tinggal kita bagaimana meneruskan aspirasi ini. Pada dasarnya aspirasi belum kita terima secara resmi, tapi kita sudah tahu bahwa mereka menuntut UU Omnibus law. Itu (UU) bukan kewenangan DPRD provinsi,” jelasnya.
“Tapi sebagai wakil rakyat di Riau, apapun aspirasi masyarakat wajib kita tampung, kita akan bahas dan kita tindaklanjuti, kemudian kita teruskan ke DPR RI. Kami lebih terbuka pada konteks dialog yang lebih smooth,” tutupnya.




