PANGKALAN KERINCI – Sebanyak 26 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabupaten Pelalawan mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau.
“Iya, 26 UMKM kita sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag Riau, tahun ini,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag H Fakhrizal, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, hal itu sebagai wujud dari pelaksanaan 7 program strategis Kabupaten Pelalawan melalui Pelalawan Makmur.
“Dinas Koperasi UKM dan Perindag akan terus berusaha meningkatkan daya saing produk-produk bagi pelaku UMKM dan IKM di daerah ini,” tuturnya.
Diungkapkannya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang tata cara dan persyaratan dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
“Produk-produk yang telah berlabel halal, akan memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM dan IKM dalam mempercepat promosi penjualannya dan memberikan keamanan bagi pembeli untuk mengkonsumsinya,” tandas Fakhrizal.




