Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti, Sabu Kasus Paling Menonjol

PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak kejahatan umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), Kamis (8/10/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram sabu.

Kemudian satu perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan barang bukti potongan kayu bekas terbakar dan korek api mancis dan juga 19 perkara Kamtibum dan Oharda dengan barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau eggrek, obeng dan tas.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti itu,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNNK Pelalawan. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tetap menerapkan protokol kesehatan.