Inforiau.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus 2026.
Hingga Rabu (26/8/2026), luas lahan yang terbakar di wilayah Kota Pekanbaru tercatat mencapai 85,09 hektare.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menetapkan peningkatan status tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.
Masa tanggap darurat direncanakan berlangsung hingga 7 September 2026.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Agung, Rabu (26/8/2026).
Agung menjelaskan, salah satu pertimbangan utama peningkatan status tersebut adalah meningkatnya eskalasi kebakaran di wilayah Pekanbaru.
Dalam catatan Pemko Pekanbaru, akumulasi kejadian kebakaran telah mencapai 150 kejadian.
Kondisi cuaca dalam beberapa pekan terakhir juga turut memperparah situasi.
Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan membuat kondisi lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering sehingga lebih mudah terbakar.
Dampak Karhutla juga mulai dirasakan masyarakat, mulai dari udara yang kabur hingga munculnya paparan asap pekat di sejumlah wilayah.
Kondisi kualitas udara menjadi pertimbangan lainnya dalam peningkatan status penanganan Karhutla.
Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara Kota Pekanbaru sempat berada pada kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada Rabu (26/8/2026) mencatat 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkaitan dengan dampak Karhutla.
Selain ISPA, tercatat lima kasus asma, tujuh kasus iritasi kulit, satu kasus pneumonia dan tiga kasus konjungtivitis.
Berbagai kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, disepakati peningkatan status penanganan Karhutla menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” pungkas Agung.










