PEKANBARU – Ketika pasien positif Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), yang merupakan tulang punggung keluarga diisolasi, maka biaya keluarganya akan ditanggung oleh pemerintah selama waktu isolasi tersebut.
Janji ini seperti disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus beberapa waktu lalu, dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) 180/2020 yang mengatur tentang isolasi mandiri OTG Covid-19 tersebut, 16 Oktober 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa Perwako itu masih di harmonisasi. Sementara itu, janji tersebut belum terealisasi.
“Makanya itu, masih diharmonisasi. Kalau kemarinkan ada Perwako 130 tentang PHB, kita ubah menjadi Perwako 180, dimana ada tambahan, seperti masalah bantuan,” paparnya, Rabu (21/10/2020).
Adapun seperti disampaikan sebelumnya, pasien OTG Covid-19 di Kota Pekanbaru wajib menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah. Jikapun akan isolasi mandiri, harus sesuai ketentuan dan izin pemerintah, diantaranya kondisi rumah yang memungkinkan untuk isolasi mandiri.










