DPRD Riau Minta Pemerintah Sanksi Tegas Instansi yang Menciptakan Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

banner 468x60

PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menindaktegas jajarannya yang menciptakan kegiatan kerumunan.

banner 400x400

Ade yang juga Ketua Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini mengatakan, kadang dinas terkait hanya fokus kepada tempat pelaksanaan kegiatan, namun mengabaikan apa yang terjadi di belakang itu. 

“Yang diatur instansi itu hanya tempat pelaksanaan, tapi antriannya di luar jarang dipikirkan, seharusnya di penyusunan Perda kami cantumkan sanksi untuk instansi yang menciptakan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 ini,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Riau ini kepada GoRiau.com, Kamis (12/11/2020).

Apa yang disampaikan Ade merupakan bentuk kekecewaannya terhadap program ‘Dukcapil Weekend Mantap’ yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru hari Minggu lalu, dimana ada ribuan orang yang mengantre di Mall Pelayan Publik (MPP) Pekanbaru.

“Kita harap ini satu-satunya yang terjadi di Pekanbaru, ini harus jadi kajian bersama, virus ini bisa disiasati dengan menghindari kerumunan, jadi bukan memindahkan kerumunan dari satu tempat ke tempat lain, okelah kalau didalamnya ada protokol kesehatan,” jelasnya. 

Diakui Ade, memang dalam Perda tidak ada sanksi untuk ini, namun dia berharap Gubernur bisa menjelaskan secara teknis dalam Pergub nanti.

“Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi, instansi yang begini harus diberi sanksi tegas, kita serahkan ke Pergub,” pungkasnya.

banner 970x250