PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Ormas DPRD Riau yang berisikan 31 pasal diperkirakan akan segera tuntas dalam waktu dekat, karena Ranperda ini sudah melewati semua tahapannya.
Ketua Pansus, Zulfi Mursal mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Biro Hukum Pemprov Riau dan Kesbangpol untuk menyelesaikan tahapan Ranperda ini. Sekarang, Pansus tinggal melaporkan ke pimpinan, selanjutnya dilakukan falisitasi oleh Kemendagri.
Menurut Zulfi, Ranperda ini sangat diperlukan oleh masyarakat terutama yang aktif di Ormas, karena ada simbiosis mutualisme antara Ormas dan pemerintah. Dimana, Ormas ini akan diberikan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.
“Pemerintah akan memberi pembinaan dan pengawasan, misalnya pelatihan-pelatihan bagaimana seharusnya Ormas ini di tengah masyarakat. Nanti kegiatan Ormas ini akan di support dengan anggaran berdasarkan regulasi yang ada,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini kepada GoRiau.com, Jumat (27/11/2020).
Perda ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengawasi banyaknya Ormas-ormas yang dianggap meresahkan masyarakat, karena ada rambu-rambu yang diatur dalam Perda.
“Kita bukan mengkerdilkan Ormas, malah kita mau membesarkan ormas. Kalau seandainya di AD/ART Ormasnya mau membina masyarakat, tapi yang ada malah memprovokasi masyarakat, apalagi sampai ada yang memeriksa kepala desa dan sebagainya, itu kan bukan wewenang Ormas. Nah ini yang mau kita tertibkan,” tuturnya.
Saat ini, Kesbangpol Riau mencatat setidaknya ada sekitar 157 Ormas yang tercatat memiliki izin Kesbangpol. Jika nantinya ada Ormas yang dianggap meresahkan masyarakat, bisa dilaporkan ke Kesbangpol berdasarkan payung hukum ini.










