PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan pihaknya sudah menganggarkan biaya untuk Pemko Pekanbaru dalam melakukan pemekaran kecamatan di tahun 2021.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2019, Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 akan bertambah 3 menjadi 15 Kecamatan, perubahan kebijakan pemekaran kecamatan mulai ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tiga kecamatan baru yang dibentuk adalah Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
“Tiga kecamatan ini sudah dianggarkan, dan DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan. Tinggal nanti bagaimana Pemko mencari lahan untuk kantor dan juga penempatan SDM-nya,” kata Doni, Jumat (27/11/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan Pemko untuk memberikan kemudahan terkait masyarakat yang diharuskan mengganti seluruh identitas diri karena pemekaran kecamatan ini.
“Kalau masyarakat di persulit laporkan langsung ke DPRD, dan manfaatkan sistem aplikasi agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan masyarakat yang ingin mengurus administrasi,” pungkasnya.










