SIAK – Calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak, maka penghulu tidak akan memberikan layanan nikah.
Kepala KUA Siak, Hartono SAg didampingi Penghulu Madya Norkhales SAg menyebutkan catin penghulu berhak menolak memberikan layanan nikah jika Catin tidak mengikuti protokol kesehatan yang digariskan dalam tata cara akad nikah selama pandemi Covid-19.
“Jadi mulai dari proses permohonan nikah masuk, maka sudah kita sampaikan juga kepada Catin ini tentang proses akad nikah dalam masa pandemi Covid-19,” kata Norkholes kepada GoRiau.com sebelum memulai menikahkan pasangan Sutra Dharma dan Nova, Selasa (1/12/2020).
Dijelaskan Norkholes, aturan menerapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan ini tidak hanya berlaku di balai nikah KUA saja, tetapi untuk catin yang ingin melaksanakan prosesi sakral di rumah.
Catin dan seluruh keluarganya yang datang wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk balai nikah. Selanjutnya mengatur jarak duduk dan untuk Catin serta wali nikah wajib menggunakan sarung tangan.
“Kalau di Balai Nikah KUA acara nikahnya, selain Catin dan Saksi nikah hanya 10 orang yang boleh berada di dalam ruangan dan duduknya juga harus berjarak 1 meter. Demikian juga jika acara nikahnya di rumah,” kata Norkholes.
Penghulu yang biasa menikahkan pasangan pengantin di Siak ini mengaku tidak banyak penurunan jumlah pemohon nikah saat sebelum Pandemi Covid-19 dengan masa pandemi Covid-19 ini.
“Karena penerapan protokol kesehatan ini, jadi jumlah yang mendaftar nikah itu sama saja dengan sebelum Covid-19. Berkisar antara 20 sampai 25 Catin setiap bulannya. Yang paling banyak itu di bulan Dzulhijjah, bisa mencapai 40 orang dalam sebulan,” tuturnya.
Norkholes mengakui, saat ini banyak Catin yang mengajukan permohonan menikah di rumah dari pada di KUA.
“Jadi meskipun bayar ke Kementerian Agama untuk nikah di rumah, warga tetap memilih nikah di rumah. Meskipun ada yang gratis jika proses akad nikahnya di KUA,” sebutnya lagi.










